Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 November 2017

Perbedaan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam praktek persidangan perkara perdata, sering sekali ditemukan dalam gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita-posita (uraian) yang termasuk dalam kategori wan prestasi dengan posita-posita (uraian) yang termasuk dalam hal perbuatan melawan hukum.

Umumnya para penggugat beranggapan wan prestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik) dengan alasan tergugat yang tidak memenuhi pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya jelas melakukan pelanggaran hukum terhadap hak-hak penggugat. Dilihat sekilas, anggapan ini benar adanya, namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, maka gugatan tidak boleh mencampuradukkan antara wan prestasi dengan perbuatan melawan hukum karena akan menimbulkan kekeliruan dalam gugatan yang diajukan yang pada akhirnya mengaburkan tujuan gugatan itu sendiri serta bisa mengakibatkan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO).

Ada beberapa perbedaan prinsipil antara wan prestasi dengan perbuatan melawan hukum, terdiri atas hal-hal sebagai berikut :

Sumber
Wan prestasi timbul dari persetujuan (agreement) dimana untuk mendalilkan subjek hukum telah wan prestasi harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wan prestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :
a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,


Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri yang telah menentukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1352 KUHPerdata :
"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang".
Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.
Ada 2 (dua) kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatig, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 (dua) kriteria tersebut akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau masuk dalam dua kategori ini berupa delik pidana sekaligus dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggungjawaban perdata (civil liability).


Timbulnya hak menuntut.
Pada wan prestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses seperti adanya pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan :
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :
“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.

Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).


Tuntutan Ganti Rugi (Compensation, Indemnification)
Pada wan prestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadinya kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata :  
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.

Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan :
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”.

Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wan prestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tersebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interest). Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.

Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, dan tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).

Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi, seperti :

Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”. Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.

NOOR AUFA,SH,CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator –Legal Auditor

www.pengacarariau.com
www.konsultasihukumriau.blogspot.co.id
www.pengacaraanda.blogspot.co.id


Rabu, 01 November 2017

SURAT KUASA DALAM HUKUM INDONESIA


Surat kuasa secara umum diatur dalam BW, buku ketiga tentang perikatan, tepatnya pada bab yang ke XVI dalam pasal 1792 yang menyebutkan “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.

Dilihat dari cara merumuskan, pemberian kuasa dibedakan menjadi dua jenis yaitu  kuasa khusus dan kuasa umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1795 BW yang menyatakan “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.

Dilihat dari jenis surat kuasa yang diatur dalam undang-undang dapat dibedakan menjadi 4 jenis surat kuasa, yaitu:

1.     Kuasa Umum

Dalam pasal 1796 KUH Perdata, menyatakan Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Contohnya: seorang manager suatu perusahaan yang diberikan kuasa bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT, dia dapat melakukan tindakan yang mewakili Direktur tersebut untuk melakukan hal yang dipersyaratkan dalam pasal 1796 KUH Perdata tadi, seperti salah satu contoh berdasarkan pasal tadi yaitu melakukan pemindahan barang-barang produksi dari satu tempat ke tempat yang lain, atau juga tindakan-tindakan seperti transaksi jual-beli tergantung dengan batas dalam kuasa yang diberikan. namun, ditinjau dari segi hukum, untuk surat kuasa ini tidak dapat digunakan dalam sidang di pengadilan. Sebab, sesuai dengan ketentuan lain yang termuat dalam pasal 123 HIR (HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT) / pasal 147 RBg (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN) yang menyatakan bahwa untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa istimewa (khusus). Jadi berhubung kepada contoh tadi, apabila terjadi permasalahan hukum pada PT tersebut dan masuk ke dalam persidangan dipengadilan, maka sang manajer tidak dapat bertindak mewakili PT tersebut kecuali kepadanya telah diberika surat kuasa khusus.

2.     Kuasa Khusus

Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa  dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun untuk dapat digunakan dalam persidangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus ini, tidak bisa hanya mengiktui ketentuan sesuai dengan pasal 123 HIR ayat (1), yang menyatakan Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini. Apabila kita lihat dari makna yang terkandung pada pasal tersebut dari sudut pandang pengaturan pembuatan pemberian kuasa, surat kuasa khusus dalam format pasal ini sangat lah sederhana, hanya dengan memberikan judul khusus pada surat kuasa, kemudian dibuat dalam bentuk tertulis. Bentuk yang terlalu sederhana ini dalam perkembangan sejarah peradilan di Indonesia dinilai sudah tidak tepat lagi, sehingga dilakukan lah penyempuranaan oleh MA melalui SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) tentang ciri surat kuasa khusus yang benar-benar dapat membedakannya dengan surat kuasa umum. Dalam perkembangan nya SEMA ini juga mengalami beberapa pergantian, dimulai dari SEMA No.2 Tahun 1959, sampai dengan yang terakhir SEMA No. 6 tahun 1994, 14 Oktober 1994. Dalam SEMA yang terakhir, pada dasarnya lebih kembali menyerupai dengan syarat pembuatan surat kuasa khusus yang diatur pada SEMA No.02 Tahun 1959, karena SEMA ini dianggap lebih tepat untuk penyempurnaan ciri dari surat kuasa khusus dibanding dengan SEMA setelahnya -sebelum SEMA terakhir-. Persyaratan pembuat surat kuasa khusus menurut SEMA ini yaitu:
  • Dalam surat kuasa khusus harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan
  • Menyebutkan tentang kompetensi relatif
  • Menyebut identitas dan kedudukan para pihak secara jelas, dan
  • Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan.

Dan seluruh syarat diatas bersifat kumulatif. Apabila ada salah satu dari syarat diatas tidak dipenuhi, maka akan mengakibatkan kuasa tidak sah.

3.     Kuasa Istimewa

Surat kuasa istimewa diatur dalam pasal 157 HIR (pasal 187 RBg), yang menyatakan Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang diminta atau ditolak oleh satu pihak lain, dengan sendiri harus diangkatnya kecuali kalau ketua pengadilan negeri memberi izin kepada satu pihak, karena sebab yang penting, akan menyuruh bersumpah seorang wakil istimewa yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa yang mana hanya dapat diberi dengan surat yang syah, di mana dengan saksama dan cukup disebutkan sumpah yang akan diangkat itu. Dari hal tersebut, kita bisa lihat bahwa surat kuasa ini baru bisa digunakan dalam pengadilan apabila seseorang dalam melakukan sumpah nya di pengadilan berhalangan dengan sebab yang penting -contohnya dalam kondisi sakit-. Jadi, entang lingkup tindakan yang dapat diwakilkan berdasarkan kuasa istimewa , hanya terbatas:
  • untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan,
  • untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakan hipotek (hak tanggungan) diatas benda tersebut,
  • dan untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga.

Untuk kuasa istimewa ini dalam pasal diatas dinyatakan bahwa hanya dapat diberikan dengan surat yang sah. Untuk surat sah sendiri, diberikan tafsir oleh para praktisi hukum, adalah surat yang berbentuk akta otentik. Dengan kata lain, pembuatan surat ini harus dibuat dalam akte notaris dan ditegaskan dengan kata-kata yang jelas, mengenai tindakan apa yang hendak dilakukan oleh penerima kuasa.

Secara kesimpulan, surat kuasa istimewa ini memiliki dua syarat untuk dianggap sah, yaitu bersifat terbatas (limitatif) dan bentuk akte otentik.

4.     Kuasa Perantara

Surat kuasa perantara disebut juga agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagi pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan. Kuasa ini berdasar dengan pasal 1972 KUH Perdata yang mengatur secara umum tentang surat kuasa, dan pasal 62 KUHD yang menyatakan Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.  Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur.

NOOR AUFA,SH,CLA
+6282233868677 (Phone/WA)



Kamis, 26 Oktober 2017

PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM HUKUM PERDATA

Secara konsep, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, dimana didalamnya terdapat hubungan hak dan kewajiban antara masing-masing pihak yang harus dipenuhi. Sedangkan sumber perikatan itu sendiri adalah bak itu berasal dari persetujuan (perjanjian/overeenskomst)  ataupun dari undang-undang (peraturan hukum).

Untuk mengadakan perjanjian, maka para pihak harus mengacu Pasal 1320 BW sebagai syarat sahnya perjanjian yang terdiri atas syarat subyektyif (sepakat dan kecakapan) serta syarat obyektif (suatu hal tertentu dan causa yang halal).

Konsep hukum perdata Indonesia sendiri menganut asas yang dikenal dengan “asas kebebasan berkontrak” asal tidak bertentang dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini tidaklah berlaku mutlak karena masih dibatasi oleh peraturan yang terdapat dalam BW yaitu Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1683 dan Pasal 1338 ayat 3.

Berbicara terkait praktek, sebenarnya tidak ada kebebasan berkontrak secara mutlak antara masing-masing pihak, dimana salah satu pihak dalam perjanjian cenderung memiliki kelebihan dibanding pihak lainnya. Hal inilah yang kemudian membuat salah satu pihak cenderung menggunakan kelebihan yang dimilikinya dalam membuat perjanjian.


Namun demikian, kebebasan berkontrak pada dasarnya harus dihormati dalam pelaksanaannya pada tataran praktis. Pembatalan suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengacu pada syarat sahnya perjanjian yaitu melanggar Pasal 1320 ayat 1 dan/atau ayat 2 (dapat dibatalkan) serta melanggar Pasal 1320 ayat 3 dan/atau 4 (batal demi hukum).

Batal demi hukum akibat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum menjadikan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak perjanjian tersebut dibuat, sedangkan dapat dibatalkan akibat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadikan perjanjian tersebut tidak lagi berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain apa yang disebutkan diatas, alasan pembatalan lainnya suatu perjanjian adalah apa yang dinyatakan dalam Pasal 1321 BW, yaitu adanya cacat kehendak diakibatkan kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan/atau penipuan (bedrog).

Selain alasan pembatalan perjanjian sebagaimana disebutkan diatas, berdasarkan praktik hukum dan yurisprudensi dikenal alasan pembatalan perjanjian lainnya yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Beberapa contoh yurisprudensi putusan MvO ini dalam putusan Mahkamah Agung adalah Putusan No. 2485K/sip/1982, Putusan No.3431K/sip/1985 dan Putusan No. 3641K/sip/2001.

Secara konsep, MvO ini dianggap terjadi apabila salah satu pihak dalam melakukan perjanjian berada dalam kondisi keadaan darurat atau keadaan terpaksa atau keadaan pihak lawan berada dalam kondisi psikologis yang sangat kuat atau penyalahgunaan keadaan-keadaan tersebut.

Penggunaan MvO sebagai alasan pembatalan perjanjian kepada majelis hakim pengadilan, pada dasarnya harus memenuhi syarat :
  1. Keadaan istimewa, keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa kurang waras dan tidak berpengalaman
  2. Suatu hal yang nyata, salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui pihak lain dalam keadaan istimewa
  3. Penyalahgunaan, salah satu pihak menutup perjanjian walaupun ia mengetahuiatau mengeti seharusnyaia tidak menutup perjanjian itu.
  4. Hubungan kausal, dimana tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian tersebut tidak akan ditutup.
Jadi, pada dasarnya penggunaan MvO dalam pembatalan perjanjian harus melihat posisi masing-masing pihak dalam perjanjian yang dibuat tersebut, dimana MvO ini digunakan untuk melindungi pihak dalam posisi yang lemah dalam menutup sebuah perjanjian yang berhadapan dengan pihak yang  memiliki banyak kelebihan. Kekuatan atau kelebihan salah satu pihak dalam perjanjian bisa dari sudut mana pun dan masalahnya bukan hanya pada kekuatan dan kelebihan salah satu pihak tetapi pada bagaimana kekuatan dan kelebihan tersebut digunakan oleh salah satu pihak dalam membuat suatu perjanjian.

NOOR AUFA,SH,CLA
Advokat – Mediator – Auditor Hukum
+6282233868677

www.pengacarariau.com