Saat melakukan transaksi jual beli
barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai
dibawah harga pasar. Tindakan ini merupakan hukum pasar g tidak tertulis dan
hal lumrah. Apalagi jika berniat menjual lagi dengan harga pasaran tentu akan
mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal.
Namun, kadangkala keinginan mendapat
selisih atau keuntungan tersebut -jika tidak hati-hati- dapat menjerat
pembeli dalam masalah hukum pidana. Pasal
480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau dalam praktik
pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan hal sebagai berikut :
“…..hukuman
penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol,
barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (2)
barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang
diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena
kejahatan.”
Ketentuan Pasal 480 KUHPidana mengatur 2
(dua) perbuatan yakni perbuatan
bersekongkoldan perbuatan
mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan.
Jika si pembeli memang mengetahui bahwa
barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat penyidik dengan
pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut
dengan “penadah”.
Jika si pembeli tidak tahu asal
perolehan barang tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli
barang tersebut maka si pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat (2)
KUHPidana.
Mencermati tentang ketentuan Pasal 480
KUHP diatas khususnya tentang “mengetahui
atau patut dapat menyangka” bahwa barang tersebut
berasal dari suatu kejahatan apa bukan, rasanya sangat sulit. Umumnya penyidik
enggan membuktikan apakah benar si pembeli ini tidak tahu atau tidak curiga
terhadap asal usul barang yang dibelinya. Penyidik biasanya hanya berpatokan
pada keterangan si penjual, dimana ia menjual dan siapa pembelinya. Kecurigaan
atau dugaan awal penyidik untuk menjerat pembeli sebagai penadah hasil
kejahatan biasanya terkonsentrasi pada keadaan atau cara dibelinya barang
tersebut, misalnya dibeli dengan dibawah harga pasaran, dibeli dengan cara
sembunyi-sembunyi atau sebagainya. Kecurigaan penyidik yang demikian tentunya
akan merugikan si pembeli yang beritikad baik yang secara hukumnya sudah
seharusnya dilindungi pula oleh si penyidik tersebut.
Pada dasarnya sifat “asal dari
kejahatan” yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut
telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik (te goedetrouw). Atas dasar
itikad baik dan sepanjang itikad baik tersebut dapat dibuktikan, misalnya
dengan kwitansi pembelian dan atau berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada,
maka tentunya pembeli dapat lepas dari jeratan hukum sebagai penadah.
NOOR AUFA,SH,CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator – Legal Auditor
+6282233868677 (Phone/WA)