Senin, 30 Oktober 2017

LIMA LANGKAH GUGATAN KONSUMEN


Terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen yang dirugikan pelaku usaha:
  1. Mengajukan gugatan kerugian melalui musyawarah
  2. Gugatan melalui legal standing
  3. Gugatan melalui Class Action
  4. Gugatan Perdata melalui Peradilan Umum
  5. Gugatan ganti rugi melalui BPSK

Gugatan melalui musyawarah

Meskipun cara ini relatif kecil untuk berhasil, akan tetapi tidak ada salahnya bila konsumen mengkonsumsi suatu produk yang kemudian menimbulkan kerugian, untuk meminta ganti rugi dengan cara kekeluargaan.  Mencoba mencapai kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.

Gugatan melalui Legal Standing
 Yang dapat menggunakan cara ini adalah Organisasi (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1)  UU No. 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, yaitu Lembaga Perlindungan kon sumen Swadaya Masya-rakat yg memenuhi syarat :
1.    Badan hukum / Yayasan
2.    Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan te-gas, bhw tujuan didiri-kannya organisasi utk kepentingan konsumen
3.    Telah melaksanakan ke-giatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
 LPKSM dapat bertindak sebagai penggugat dengan dasar kepentingan Sebagai subjek hukum yang mempunyai kepentingan untuk melindungi kepentingan masyarakat (konsumen pada umumnya) terhadap pelanggaran hak-hak publik yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang (mungkin) tidak dirasakan akibatnya secara langsung oleh konsumen
 Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan melalui legal standing adalah:
1.    Menuntut agar tergugat (Pelaku Usaha) melakukan tindakan tertentu
2.    Menuntut ganti kerugian yang terbatas pada biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penggugat.

Gugatan melalui Class Action

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh sejumlah orang sebagai perwakilan kelas (class representatif) yang memeperjuangkan kepentingan mereka sendiri, sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members) yang sama-sama mengalami kerugian secara nyata serta menginginkan terikat dalam putusan kasus yang bersangkutan

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme class action adalah Sebagai subjek hukum yang  memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri (Class repre-sentatif) dan sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members), yang sama-sama menjadi korban/ mengalami kerugian yang nyata.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu bila Pihak yang tampil sebagai penggugat (calss representatif), harus :
  1. Memiliki kesamaan dengan wakil/anggota kelas dalam hal
a)    Isu hukum/fakta hukum
b)   Dasar hukum serta men-dasari gugatan
c)    Tuntutan
2. Mampu menyakinkan hakim tentang kelayakan untuk mewakili anggota kelas

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan melalui legal standing adalah: menuntut ganti rugi yang berupa Biaya, Rugi dan keuntungan yang diharapkan, yang dapat meliputi Ganti kerugian untuk kepentingan individu, kolektif (komunitas/desa), baik untuk masa sekarang maupun akan datang

Gugatan Perdata (biasa) melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri)

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: Orang pribadi atau Badan Hukum yang berkududkan sebagai konsumen

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan kepentingan hukum pribadinya sendiri

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara ini adalah: meliputi semua kerugian konsumen baik yang bersfat materiil maupun immateril


Gugatan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengekata Konsumen

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: konsumen akhir atau ahli warisnya (bila konsumen telah mennggal dunia)

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan kepentingan hukum pribadinya sendiri

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu konsumen benar-benar menderi kergian sebagai akibat mengkonsumsi produk dari pekau usaha (Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara ini adalah: meliputi kerugian metariil (kerugian yang yata-nyata diderita oleh konsumen (dan tidak bisa mengajukan gugatan kerugian immateril), yang terdiri dari: pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677




PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PROFESI WARTAWAN

Berkembangnya dunia jurnalistik dalam beberapa tahun terakhir ini, memberikan dampak positif bagi perkembangan kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Hal ini tidak terlepas dari, fungsi dan peran yang diemban jurnalistik sebagai penmberi kabar dan informasi bagi masyarakat. Demokrasi tanpa kebebasan pers/jurnalistik adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, maka saat ini juranlistik tidak lagi berada dalam kancah jurnalistik konvesional seperti sebelum awal tahun 200-an. Perkembangan duni jurnalistik meski masih menyisakan jurnalistik konvensional, kini makin berkembang jurnalistik modern dengan mengandalkan teknologi informasi berupa internet. Dengan perkembangan ini, jurnalistik seakan tidak lagi mengenal batas wilayah, bahkan tidak lagi mengenal batas negara bagi pembacanya. Dimanapun, setiap orang dapat mengakses jurnalistik online sepanjang memiliki koneksi internet.

Perkembangan ini, selain memberikan dampak positif, ternyata juga memberikan dampak negatif yang tidak kalah besarnya. Perkembangan pers online yang demikian pesat, ternyata di lapangan tidak diikuti dengan perkembangan jumlah insan pers yang profesional. Atau kalau boleh dibilang, masih banyak insan pers yang kadang tidak memahami secara detail tujuan, fungsi dan peran pers itu sendiri.

Akibat ketidakpahaman akan dampak besar yang diberikan jurnalistik dalam kehidupan bermasayarakat, cenderung berita-berita yang dihasilkan terkesan bombastis dan tendensius serta keluar dari etik penulisan jurnalistik yang seharusnya. Bahkan, penulisan ini dalam kacamata hukum sendiri bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik/fitnah (libel) serta pelanggaran privacy.

Berbeda dengan Kode Etik, libel dan pelanggaran privacy memungkinkan seorang wartawan atau korannya dituntut ke hadapan pengadilan akibat laporan pidana oleh orang yang merasa menjadi korban. Pada dasarnya aturan hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi reputasi dan nama baik seseorang yang merasa akibat dari suatu dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
  
Libel adalah tindakan menerbitkan atau mempublikasikan bahan-bahan palsu atau berita palsu atau kasar akan menyebabkan:
-Kerugian finansial
-Merusak nama baik atau reputasi
-Merendahkan, mengakibatkan penderitaan mental

Seseorang yang bisa membuktikan bahwa dirinya dirugikan berita atau foto bisa mengajukan tuntutan pasal pencemaran nama baik ini. Tapi, jika wartawan menulis berita tersebut telah berdasar pada fakta, digali secara seksama, fair dan tak memihak, si wartawan tak perlu takut dengan tuntutan semacam itu. Kata kuncinya dalam sebuah penulisan adalah akurasi dan etik penulisan jurnalisme.

Ada tiga landasan yang bisa melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik dalam penulisan beritanya yaitu:
-Kebenaran: Jika seorang reporter bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa bahan-bahan yang dikumpulkan adalah benar, orang yang menjadi sasaran bisa menuntut namun umumnya tidak berhasil.
-Privilege: Segala sesuatu yang diungkapkan secara publik dan resmi, baik di lingkungan legislatif atau judikatif, tak peduli apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan dipublikasikan.
-Kritik yang Fair: Kritikus bisa menilai memberi komentar kepada suatu karya seniman, penulis, dramawan, atlet atau siapa pun yang menawarkan jasa pada publik. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan tak boleh menyerang kehidupan pribadi individu yang karyanya dikritik.

Dari semua ''pelindung'' tadi, wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya merupakan sajian dari sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan akurat. Kebenaran bisa menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang wartawan mungkin tidak bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu tidak bisa dibuktikan demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si wartawan dari jeratan sangkaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

MEMORI BANDING PIDANA

Setelah dilaksanakannya persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri dalam kasus pidana, maka atas putusan Pengadilan Negeri mungkin saja diterima baik oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum, tetapi bisa saja Terdakwa tidak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut dan kemudian menyatakan banding kepada Pengadilan Tinggi.

Berikut adalah salah satu contoh Memori Banding diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa :
  
Hal      : Memori Banding atas Putusan Perkara Pidana
  Nomor: ....../Pid.B/................../PN Sby
Lamp  : 1 (Satu) lembar Surat Kuasa Khusus
  1 (Satu) Berkas Transkip Saksi-Saksi di Persidangan

Kepada Yth;
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
di -
     Surabaya
Melalui:
Yth.  Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di -                                                
      Surabaya


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
--------------------------------------- NOOR AUFA, SH --------------------------------------
----------------------------------- S.P. WIBOWO, SH, MH ----------------------------------
Semuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum ...........................Advocates – Legal Consultants – Attorney at Law – Mediator; berkedudukan hukum di ......................................... Jawa Timur; Phone : +6282233868677; email: aufa.lawyer@gmail.com  ; website: www.konsultasihukumriau.blogspot.co.id  

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ......./Eks/IX/...... tertanggal 10 September ............, sah bertindak untuk dan atas nama klien kami:

............................. bin ........................... alias ..........................i; Laki-laki, Umur .............. Tahun, Agama ................., Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan ..................... No.232 RT ........... RW ................. Kelurahan ........................ Kecamatan .................. Kota .................
Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON BANDING.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: ........./Pid.B/2013/N.Sby, tertanggal .... Nopember 20...... dan dibacakan pada Hari Senin tanggal 11 Nopember 20...... yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1.      Menyatakan Terdakwa ........................ bin SLAMET als ....................... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”;
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3.      Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.      Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
5.      Menetapkan barang bukti berupa:
1.      1 (satu) buku fotocopy legalisir ...........................;
2.      dst
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.      Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa atas putusan a quo, Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum banding melalui kuasa hukum pada Hari Jum’at Tanggal 15 November 20...... di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding  Nomor: 223 / Pid.Bdg / XI / 2013 / PN. Surabaya. 
Adapun permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 233 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni masih dalam tenggat waktu yang diperbolehkan untuk mengajukan banding mengingat putusan a quo dimusyawarahkan pada tanggal 8 Nopember 2013 dan dibacakan pada Hari Senin tanggal 11 Nopember 2013. Oleh karena itu upaya hukum banding ini wajib dinyatakan diterima.

Sebelum kami mendalilkan pokok-pokok argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonan banding ini, perlu kami kemukakan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 9 Oktober 1975 No. 951 K / SIP / 1973, yang menyatakan:

Pemeriksaan tingkat banding yang seolah-olah seperti di tingkat kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh pembanding adalah salah, seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukum”.

Selanjutnya Upaya Hukum Banding merupakan suatu judicium novum (pemeriksaan baru) yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi atau Penunutut Umum sekalipun, tentang hal-hal apa yang seharusnya ingin diketahui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mencari kebenaran materil, guna membuat dan menyusun sebuah pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara yang diajukan banding. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pada peradilan tingkat banding oleh Majelis Hakim Tinggi diajukan saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan baru yang belum diungkapkan dalam persidangan tingkat pertama.

Untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara ini untuk mempelajari dan memeriksa secara menyeluruh menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan proses beracara yang telah dilakukan pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, meliputi: Berita Acara pemeriksaan di Sidang Pengadilan Negeri Surabaya, putusan, Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, surat dakwaan, surat tuntutan, Eksepsi, Nota Pembelaan (Pledooi) dan surat-surat yang telah dihadirkan maupun akan dihadirkan melalui memori banding ini.

Adapun hal-hal yang kami maksud untuk dipelajari dan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyangkut adanya Kelalaian dalam menerapkan hukum acara dan/atau kekeliruan melaksanakan hukum dan/atau kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis Hakim Judex Factie) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Lebih lanjut kami uraikan dalam pokok-pokok argumentasi hukum yang sekaligus menjadi dasar pengajuan banding perkara a quo, sebagai berikut di bawah ini:
   
1.      Tidak Sempurna dan Tidak Lengkapnya Pertimbangan Hukum (Onvoldoendee Gemotieveerd) oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili dan menyatakan menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa (vide putusan hal. 10).

Dalam perkara a quo surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ............................ bersifat alternatif yakni: Kesatu, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kedua, Pasal 372 KUHP. Sementara itu Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menerangkan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas serta uraian perbuatan terdakwa yang terdapat daalam Surat Dakwaan merupakan perbuatan di bidang hukum keperdataan (terdapat pre judicial geschiil) sehingga dakwaan harus batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Argumentasi Hukum:

Meminjam definisi surat dakwaan yang dirumuskan Abdul Karim Nasution (definisi yang sangat representatif dan sesuai dengan KUHAP), Surat Dakwaan adalah suatu akte yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup terbukti terdakwa dapat dijatuhi hukuman.

Selanjutnya Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Adapun syarat formil yang dimaksud harus memuat hal-hal yang berhubungan dengan Tanggal Surat Dakwaan dan ditanda tangani Jaksa Penuntut Umum dan hal-hal yang terkait dengan Identitas Terdakwa. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat materil adalah syarat yang memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai semua unsur tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).  Dalam hal surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka surat dakwaan tersebut dianggap sebagai suatu surat dakwaan kabur yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.

Merujuk pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, Surat Dakwaan sama sekali tidak memenuhi syarat materil sebuah surat dakwaan. Syarat materil yang dimaksud meliputi: Surat Dakwaan Tidak dibuat berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan dan Dicampur-adukkannya Uraian Perbuatan dengan Unsur-unsur Penipuan dan Penggelapan. Selain syarat materil tersebut Surat Dakwaan tersebut telah mengabaikan unsur pre judicial geschil

Surat Dakwaan Tidak dibuat berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan 
Jika kita cermati secara seksama, Konstruksi hukum surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian. Hal ini terbukti dengan diabaikannya bukti-bukti dan keterangan saksi yang terdapat dalam BAP Penyidik Kepolisian.

Adapun pengabaian bukti-bukti dan Keterangan Saksi yang kami maksud adalah 7 (tujuh) lembar bukti kwitansi pembayaran 2 (dua) unit rumah di Jalan ........................... IV yang dibayarkan saksi Sdri. .................. als.......................... kepada ...................... (Saksi Pelapor) dalam rentang waktu mulai Tanggal 18 Januari 2009 sampai dengan awal Sepetember 2009 (namun untuk September 2009 bukti kwitansi tidak ditemukan), hingga berjumlah total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya bukti kwitansi pembayaran tersebut diterangkan saksi Sdri. ................. untuk pembayaran 2 (dua) unit rumah yang menjadi objek perjanjian jual beli yakni rumah di Jalan ..................... IV Kavling 70 dan 72, sebagaimana kutipan ketrangan Sdri. ..................... dalam BAP di Kepolisian:

“… Sepengatahuan saya bahwa uang total sebesar Rp.500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) untuk pengembalian modal dan penyerahan keuntungan atas terjualnya rumah Jl. .................... Taruna IV/70 dan .................. Taruna IV/72 ......................” (vide Berita Acara Pemeriksaan  terhadap Saksi .............. al.......... Pada Hari Kamis Tanggal 28 Februari 2013, Halaman 5 Poin 12)

Sementara Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendalilkan tidak adanya pembayaran terkait dengan perjanjian jual beli rumah yang menjadi objek permasalahan hanya didasarkan atas keterangan saksi pelapor semata tanpa didukung oleh alat bukti dan atau bukti petunjuk lainnya.

Mengingat kapasitas Sdri. ................... adalah saksi yang dihadirkan polisi (penyidik) sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka keterangan yang diberikan Saksi Sdri. ........................ di hadapan penyidik adalah sah dan mengikat secara hukum dalam penyusunan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu sangat terang bagi kita Konstruksi Hukum Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan didasarkan atas unsur subjektifitas yang berangkat dari persumption of guilty (praduga bersalah) terhadap ...................... Hal ini diperkuat dengan tidak dilampirkannya bukti berupa “legal opini” yang diberikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, SH, MH yang di ajukan Terdakwa .......................... kepada Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut umum.


Dicampur-adukkannya Uraian Perbuatan dengan Unsur-unsur Penipuan dan Penggelapan
Kekaburan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tak terbantahkan selanjutnya adalah ketidakjelasan uraian rangkaian perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa ..................... dengan unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan.

Seperti diketahui, Terdakwa .................... di dakwa dengan dua ketentuan tindak pidana berbeda (Pasal 372 atau Pasal 378). Sementara rangkaian perbuatan yang menjadi dasar dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum merupakan rangkaian yang sama. Tentunya sangat mustahil terhadap satu rangkaian perbuatan yang sama di dakwa dengan dua tindak pidana berbeda, dimana setiap unsur-unsur dari tindak pidana tersebut nyata-nyata berbeda satu sama lainnya.

Hal ini berkesesuaian dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Mei 1973 No. 74/K/KR/1973 yang menerangkan:

Penggelapan secara prinsipil adalah berbeda dengan penipuan. Oleh karena itu, perbuatan materil tindak pidana penggelapan harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup dengan menunjuk tuduhan primer i.c tuduhan mengenai penggelapan. Dalam hal surat tuduhan tidak jelas, karena surat tuduhan berlainan dari apa yang dinyatakan terbukti dan diputuskan bahwa surat tuduhan itu adalah batal” (lihat M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, Sinar Grafika Hal.381)
           
Lebih lanjut, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menguraikan secara tegas mengenai perbuatan materil Terdakwa ............................ terhadap dua tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan telah membuat “bingung” Terdakwa ............................ beserta penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan. Secara tidak langsung Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah merampas hak-hak Terdakwa ......................... untuk “meng-counter” argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan pemidanaan.

Surat Dakwaan Mengabaiakan Unsur Pre Judicial Geschiil 
Selain itu konstruksi hukum Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan telah mengabaikan adanya unsur keperdataan atau pre judiciale geschiil. Jaksa Penuntut Umum dengan “membabi buta” menafsirkan sendiri poin-poin yang diperjanjikan Saksi Pelapor dengan Terdakwa .................... Alhasil, pelaksanaan perjanjian tersebut telah keluar dari kondisi bagaimana seharusnya pelaksanaan suatu isi perjanjian dilaksanakan, yang tentunya hal ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menjerat Terdakwa ..................... dengan pemidanaan.

Penafsiran poin-poin perjanjian secara membabi buta oleh Jaksa Penuntut umum tersebut tentu menyalahi kaidah-kaidah hukum keperdataan yang berlaku terutama masalah kebendaan (mengingat objek perjanjian yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntu Umum ialah dua unit rumah di Jalan ........................ Taruna IV Kavling .......... dan .............).

Tidak dapat dipungkiri, terdapat ketidak-pahaman Jaksa Penuntut Umum terkait tata cara jual beli rumah sebagai benda tidak bergerak, dimana dibutuhkan proses peralihan administrasi bukti surat kepemilikan tanah melaui pejabat terakait (baik itu seperti letter C maupun Sertifikat).

Meskipun peralihan bukti kepemilikan tanah tersebut tidak terdapat di dalam berkas perkara a quo (karena memang tidak pernah ada perlaihan hak kepemilikan atas tanah dari Terdakwa ....................... kepada Saksi Pelapor) akan tetapi Jaksa Penuntut Umum “dengan semena-mena” tetap mendakwa .......................... Implikasinya, Terdakwa ............... kebingungan terkait dengan objek penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dakwaan kesatu atau Pasal 372 KUHP dakwaan kedua) yang dilakukan oleh Terdakwa ..................... sebagimana terdapat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah uang atau rumah? Tentu kebingungan tersebut tidak sepantasnya terjadi jika perkra ini “tidak dipaksakan” melalui proses pidana.

Berdasarkan argumentasi hukum di atas, dapat disimpulkan surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dalam perkara a quo tidak layak disebut sebagai Surat Dakwaan yang bisa dijadikan acuan dasar dalam persidangan bahkan terkesan “menyesatkan”. Oleh karena itu Surat Dakwaan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Tetapi, ternyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut justru dijadikan sebagai acuan dasar bagi Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa dan mengadili serta menjadi bahan merekonstruksi keyakinan hakim dalam membuat keputusan. Akibatnya putusan a quo sarat akan kekeliruan dan harus diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa Perakara a quo.
           
2.  Tidak Sempurna dan Tidak Lengkapnya Pertimbangan Hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd) Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili dan memutus perkara a quo.

Sebelum kami menyampaikan pokok-pokok argumentasi hukum terkait tidak sempurna dan tidak lengkapnya pertimbangan Majellis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili dan memutus perkara a quo perlu kami sampaikan adanya kejanggalan dalam putusan a quo. Kejanggalan terlihat dari konstruksi hukum pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang menyatakan Terdakwa Soleh Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan persis sama dengan konstruksi hukum surat tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum. Seolah-olah telah ada kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo sebelum putusan tersebut dibacakan.

Sangat beralasan jika Terdakwa .......................  menyatakan dirinya merupakan korban dari “praktik mafia hukum” yang dibangun aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi, terutama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo.

Indikasi kecurigaan tersebut semakin kuat dengan “dipretelinya” fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam putusan perkara a quo, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni keterangan saksi Sdr. ................. dipreteli sedemikian rupa meskipun Terdakwa ............................ melalui kuasa hukumnya telah berupaya melampirkan transkip pemeriksaan saksi-saksi saat mengajukan nota pembelaan (Transkip Pemeriksaan Saksi Sdr. ..................... dilampirkan dalam memori Banding ini). Tentunya hal ini dilakukan agar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memutus perkara a quo terlihat benar. Hal ini dikarenakan kapasitas saksi Sdr. ..................... selaku saksi kunci yang menyatakan dua unit rumah di ...................... Taruna IV Kavling .... dan Kavling ...... (rumah yang menjadi objek perjanjian antara Terdakwa ................ dengan Saksi Pelapor) telah ia lakukan pembayaran dengan cara dicicil sebanyak 8 (delapan kali) sebagaimana bukti 7 (tujuh) lembar kwitansi (satu lemar kwitansi cicilan terakkhir tidak diketemukan) yang ditulis oleh Saksi Pelapor sendiri, yakni ..............

Disamping “telanjangnya” kejanggalan putusan perkara a quo kami juga berpendapat putusan perkara a quo terdapat ketidaksempurnaan dan ketidaklengkapan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meliputi:
ü    Pertimbangan Majelis Hakim hanya mengacu pada satu keterangan saksi,  
ü    Pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan Pembuktian Tindak Pidana Keluar Melenceng dari Surat Dakwaan dan 
ü    Pertimbangan Majelis Hakim bertindak seolah-olah Menjadi Hakim Perdata.
Lebih lanjut kami terangkan dalam argumentasi hokum di bawah ini:

Argumentasi Hukum:

Dalam perkara a quo, Terdakwa ...................... diajukan ke persidangan Jaksa penuntut umum denga Dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu:
Kesatu: Pasal 378 KUHP atau;
Kedua  : Pasal 372 KUHP.

Bahwa putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya memberikan pertimbangan bahwa terkait dengan unsur-unsur pidana pada dakwaan kedua yakni Pasal 372 dinyatakan terpenuhi dan Terdakwa dapat disalahkan telah melakukan tindak pidana penggelapan (vide Putusan Hal.28).

Sementara itu, terkait dengan dakwaan kesatu yakni: Pasal 378 KUHP oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya tidak perlu dipertimbangkan lagi (vide Putusan Hal.36).

Sebelum kami dalilkan hal-hal yang menjadi dasar untuk menyatakan Tidak Sempurna dan Tidak Lengkapnya Pertimbangan Hukum (Onvoldoendee Gemotiveerd) Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili dan memutus perkara a quo, perlu kami sampaikan konstruksi yuridis dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa .....................

Dakwaan Kesatu: Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun mengahapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP tersebut, unsur-unsur yang harus terpenuhi agar terkwalifisirnya suatu tindak pidana penipuan yaitu:
a.      Bermaksud menguntungkan diri sendiri;
b.      Dengan melawan hukum;
c.       Memakai nama palsu atau martabat palsu;
d.      Dengan Tipu Muslihat;
e.       Rangkaian kebohongan;
f.        Menyerahkan barang;
g.      Memberikan hutang atau menghapuskan piutang.

Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja melawan hukum mengaku milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak enam puluha ribu rupiah”

Berdasarkan bunyi Pasal 372 KUHP tersebut, unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk terkwalifisirnya suatu tindak pidana penggelapan yaitu:
a.      Yang bersangkutan dengan sengaja melawan hukum;
b.      Mengaku memiliki barang sesuatu yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain;
c.       Yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

Dengan demikian, pada hakikatnya ketentuan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana formil dan tindak pidana materil sekaligus. Artinya, suatu perbuatan atau tindakan dikatakan sebagai tindak pidana formil apabila adanya cara-cara untuk melakukan perbuatan perbuatan penipuan sebagaimana disebutkan secara jelas oleh Pasal 378 yaitu:
a. Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b. Dengan melawan hukum;
c. Memakai nama palsu atau martabat palsu;
d. Dengan tipu muslihat;
e. Rangkaian kebohongan.


Sedangkan tindak pidana materilnya yaitu:
a.    Orang menjadi tergerak untuk menyerahkan barang; atau
b.    Memberikan utang atau menghapuskan piutang.

Pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya Melampaui Kewenangan Hakim Pidana

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan beserta barang bukti yang dihadirkan di persidangan sangat jelas telah terjadi perbuatan hukum “perjanjian” (apapun bentuknya, baik perjanjian jual beli, hutang piutang ataupun perjanjian kerja sama) antara Saksi ......................... dengan Terdakwa ....................................

Hal tersebut dipertegas dengan diaturnya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian yang telah disepakati tersebut. Secara tekstual isi dari perjanjian antara saksi korban dan Terdakwa ...................... Dalam hal ini, hak Saksi korban adalah menerima uang senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagai hasil penjualan kembali atas 2 (dua) unit rumah yang telah ia “beli” dari Terdakwa senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Atas hak Saksi korban tersebut melekat kewajiban Terdakwa untuk membantu menjualkan atau dapat membeli kembali 2 (dua) unit rumah yang telah ia “jual” kepada Saksi korban senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan batas tertentu. Dalam hal lewat batas yang ditentukan tersebut maka Terdakwa dikenakan denda sebanyak 5 % (lima persen) dari jumlah harga jual rumah dan atas denda tersebut menjadi hak Saksi korban.

Pada dasarnya perjanjian tersebut di atas bukanlah suatu perjanjian jual beli sebagaimana mestinya. Meskipun surat perjanjian diberikan judul “Surat Perjanjian Jual Beli” akan tetapi isi dari surat perjanjian tersebut menggambarkan kerja sama pembangunan dua unit rumah dimana atas pembangunan dua unit rumah tersebut nantinya akan dijualkan kembali dengan tujuan agar para pihak mendapatkan keuntunganBahkan lebih tepat kiranya perjanjian tersebut diartikan sebagai perjanjian hutang piutang mengingat adanya sejumlah uang dengan keuntungan tertentu yang harus dikembalikan pada waktu tertentu serta adanya denda dalam hal terjadi keterlambatan.

Sehingga dalam hal tidak dilaksankannya kewajiban dari masing-masing pihak (ingkar janji atau wan prestasi) merupakan mekanisme lapangan hukum perdataSangatlah keliru jika persoalan tersebut “dipaksakan” untuk menjadi sebuah tindak pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya memberikan “putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)”.

Keharusan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)” didasarkan atas Tidak Sempurna dan Tidak Lengkapnya Pertimbangan Hukum (Onvoldoendee Gimotiveerd) Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili dan memutus perkara a quoyang terdiri dari:

1.      Bahwa Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabaikan konsep jual beli rumah selaku benda tidak bergerak.

Mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan penggolongan bezit, rumah (tanah perkarangan dan bangunan yang berada di atasnya) merupakan benda tidak bergerak. Maksudnya, dalam hal terjadi perpindahan hak atas benda tidak bergerak (baik karena jual beli, hibah, wasiat dan waris) tidak dapat dilakukan secara langsung melainkan harus melalui proses administrasi pada pejabat tertentu.

Dalam perkara a quoterungkap dan terbukti di persidangan secara hukum tidak pernah ada jual beli dua unit rumah yang terletak di Jalan ....................... Taruna IV Kavling .... dan Kavling ..... antara Saksi korban dan Terdakwa . Hal tersebut mengacu kepada Bukti Surat Kepemilikan 2 (dua) unit rumah di Jalan ........ Taruna IV No. ...... Surabaya dan Jalan ....... Taruna IV No. ........ Surabaya yang atas nama Terdakwa dan tidak pernah dialihkan menjadi atas nama Saksi korban selaku pembeli rumah. Hal tersebut diperkuat keterangan saksi Sdr. ................ selaku Pejabat (Lurah .................) yang mencatat peralihan kepemilikan tanah di wilayah hukum Kelurahan ..............

Secara hukum, dapat disimpulkan sejumlah uang yang diterima Terdakwa atas penjualan dua unit rumah yang terletak di Jalan ............. Taruna IV kepada pihak lain merupakan uang yang sah milik Terdakwa, dikarenakan bahwa Terdakwa merupakan pemilik yang sah atas 2 (dua) unit rumah tersebut sebagaimana bukti kepemilikan atas tanah tersebut yang menyatakan pemilik tanah yang sah adalah Terdakwa.

Sementara itu konstruksi hukum pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan “Bahwa atas kedua rumah saksi ........ yang dipercayakan kepada Terdakwa untuk dijual kemudian laku dibeli oleh masing-masing oleh Saksi ……” (Vide Putusan Hal 24) adalah sesuatu sangat menyesatkan. Adanya frasa “……kedua rumah milik Saksi .....…..” tidak dapat dibenarkan secara hukum karena pada faktanya bukti kepemilikan atas tanah yang di atasnya terdapat 2 (dua) rumah yang dimaksud merupakan milik Terdakwa dan tidak pernah dialihkan kepada saksi .......

Dalam hal ini, apabila saksi ............ ingin mendalilkan bahwa atas tanah dan 2 (dua) bangunan rumah diatasnya tersebut merupakan miliknya (meskipun didalam bukti kepemilikan tanah atas dua unit rumah tersebut masih milik Terdakwa) dikarenakan adanya perjanjian jual beli, maka atas Saksi .......... berlaku ketentuan Pasal 163 HIR yang menyatakan: “Barang siapa yang mendalilkan hak maka ia harus membuktikannya” atau lebih dikenal dengan azas Actroi Incombit Probatio. Tentunya proses pembuktian tersebut harus melalui peradilan perdata dan bukanlah peradilan pidana.

Oleh karena itu keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan tanah yang di atasnya terdapat 2 (dua) unit rumah milik Saksi ................ sangatlah  keliru dan menyesatkan karena menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.      Bahwa Majelis Hakim Pidana Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menafsirkan sendiri isi dari perjanjian yang seharusnya menjadi kewenangan hakim perdata.

Adanya konstruksi hukum pertimbangan dari Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menerangkan Saksi korban ........................................ ..................................... Taruna IV tersebut tidak bermaksud untuk ditempati melainkan untuk mencari keuntungan untuk di jual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan selebihnya dari harga tersebut diberikan kepada Terdakwa” (Vide Putusan Hal 23) harus dipahami sebagai isi dari perjanjian antara Saksi ...................... dengan Terdakwa ..........................

Kalimat “…. untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa kepada orang lain..” sebagaimana disebutkan di atas adalah bentuk kewajiban dari Terdakwa seperti dituangkan dalam perjanjian antara Saksi ............................ dengan Terdakwa ............................. Hal itu diperkuat dengan pengaturan deadline atau batas waktu penjualan kedua unit rumah tersebut dan adanya denda yang harus dibayar Terdakwa bila terlambat dalam hal menjualkan atau membeli kembali kedua unit rumah tersebut.

Selanjutnya konstruksi pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan “bahwa dari hasil penjualan kedua rumah di Jalan ................... Taruna ..... Nomor ..... dan Nomor ...... milik Saksi ............ tersebut, Terdakwa belum menyerahkan uang hasil penjualannya keapada Saksi ..................... sejumlah Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)”  harus dipahami sebagai bentuk penafsiran dari hal-hal yang diperjanjikan oleh Saksi.................... dengan Terdakwa ..............................

Hal tersebut semakin nyata terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah diberikan Kuasa oleh Saksi ............................. untuk mejualkan dua unit rumah tersebut dengan harga Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) (Vide Putusan Hal 26). Pertimbangan tersebut sangat jelas bersumber dari penafsiran Perjanjian antara Saksi ....................................dengan Terdakwa .................................

Hal ini didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan adanya Kuasa untuk menjualkan rumah (benda tidak bergerak) haruslah didasarkan atas adanya Akta Kuasa Menjual dari pemilik rumah yang bersangkutan.  

Dapat dipastikan, penafsiran terhadap hal-hal sebagaimana di atas bukanlah wewenang dari Majelis Hakim pada Peradilan Pidana melainkan wewenang dari Majelis Hakim pada Peradilan Perdata.

Sehingga dalam hal adanya klaim dari Saksi .................... bahwa Terdakwa belum mengembalikan sejumlah uang hasil penjualan rumah yang seharusnya menjadi miliknya, sebagaimana yang diungkapkan Saksi ................. merupakan bentuk klaim tindakan tidak memenuhi kewajiban atau wan prestasi. Tentunya klaim tersebut tersebut harus diselesaikan melaui mekanisme Peradilan Perdata dan bukan Peradilan Pidana. Apalagi dengan melakukan kriminalisasi terhadap Terdakwa melakukan penggelapan.

Pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya Keluar dari Koridor Surat Dakwaan

Merujuk kepada Konstruksi hukum Pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menerangkan “bahwa selain kerjasama jual beli rumah yang terjadi pada Maret 2008 antara Terdakwa dengan Saksi ....................  ada hubungan pinjam meminjam uang yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2007 dimana terdakwa telah melakukan meminjam uang kepada Saksi ....................... sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” merupakan suatu pertimbangan hukum yang keliru dan menyesatkan.

Pertimbangan hukum yang keliru dan menyesatkan tersebut didasarkan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah keluar dari uraian-uraian peristiwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan. Dalam hal ini, terkait dengan hubungan hukum yang dituangkan dalam Surat Dakwaan adalah hubungan hukum keperdataan antara Saksi.......................... dengan Terdakwa .................................. berdasarkan perjanjian tertanggal 1 Maret 2008. Jadi Majelis Hakim tidak boleh membuktikan terkait dengan hubungan hukum sebelum atau sesudah hubungan hukum Saksi .................................. dengan Terdakwa .............................. tertanggal 1 Maret 2008, karena dianggap tidak ada permasalahan yang dituang dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara a quo.

Sementara itu Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mempertimbangkan terkait dengan hubungan hukum antara Saksi .................... dengan Terdakwa ............................. diluar dari hubungan hukum yang didakwakan yakni menyangkut dengan hubungan hukum tertanggal 14 Februari 2007. Hal ini tentunya tidak dibenarkan oleh ketentuan Hukum Acara Pidana yang menjadikan Surat Dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Sebagaimana dikemukakan Dr. Leiden Marpaung dalam bukunya berjudul Proses Penanganan Perkara Pidana, hal 22 menyatakan bahwa surat dakwaan memiliki peranan sebagai berikut:
1.      Dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri,
2.      Dasar tuntutan pidana (requisitoir),
3.      Dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelan,
4.      Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan,
5.      Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya (banding, kasasi, PK, bahkan ,kasasi demi kepentingan hukum).

Atas dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah keluar dari Surat Dakwaan tersebut dan otomatis menghilangkan hak Terdakwa  untuk membuktikan terkait dengan hubungan hukum antara Saksi ................. dengan Terdakwa ........................ tertanggal 14 Februari 2007 telah selesai dan tidak masalah. Hal ini dikarenakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memunculkan adanya hubungan hukum antara Saksi ........................ dengan Terdakwa ........................... tertanggal 14 Februari 2007 yang bermasalah.

Dengan arti lain, Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa ............... dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dan tidak mengikutsertakan Pasal 64 KUHP yakni perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara terus menerus sehingga Terdakwa ........................ tidak perlu membuktikan terkait dengan hubungan hukum tertanggal 14 Februari 2007.

Dengan adanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya yang keluar dari Surat Dakwaan (karena menambahkan hubungan hukum tertanggal 14 Februari 2007) sebagaimana halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, telah nyata memberikan beban pembuktian kepada Terdakwa ........................ (beban pembuktian terbalik) yang seharusnya merupakan kewajiban Jaksa Penuntut Umum. Penggunaan beban pembuktian terbalik sama sekali tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam proses pembuktian pidana umum yang mendasarkan hukum acaranya pada KUHAP.

Oleh karena itu sebuah keharusan bahwa putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan karena tidak memberikan kepastian terhadap ruang lingkup pemeriksaan sehingga unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ............................. harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya Hanya Berdasarkan Pada Satu Saksi

Mengacu kepada kosntruksi pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa “…….., Terdakwa belum menyerahkan uang hasil penjualannya kepada Saksi ...... sejumlah Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)  (Vide Putusan hal 24) hanyalah mengacu kepada keterangan Saksi Pelapor semata.

Hal ini sangat kontradiktif dengan Keterangan Terdakwa ................................. yang menyatakan uang hasil penjualan tersebut telah dikembalikan bahkan lebih dari Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yakni seniai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui Saksi Sdri. ......... dengan cara mencicil sebanyak 8 (delapan) kali sebagaimana yang dibuktikan dengan 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran yang ditulis sendiri oleh Saksi Pelapor (sebenarnya delapan kwitansi namun kwitansi pembayaran terakhir belum diketemukan) yang juga didukung oleh keterangan saksi H. .... dan juga keterangan saksi ...... alias .......

Adapun terkait dengan kelebihan tersebut sebagai konsekuensi pembayaran uang hasil penjualan 2 (dua) unit rumah yang dilakukan dengan cara cicilan.

Dalam 7 (tujuh) lembar bukti kwitansi dalam perkara a quo sangat terang dinyatakan bahwa “telah terima uang dari ....../...... atas pembelian dua unit rumah yang terletak di Jalan ................. Taruna IV”. Kwitansi tersebut ditulis dan ditanda tangani sendiri oleh Saksi Pelapor (Saksi .................). Pembayaran sebagaimana yang diterangkan 7 (tujuh) lembar kwitansi tersebut telah diakui oleh Saksi Pelapor. Akan tetapi Saksi Pelapor menyatakan bahwa uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah tersebut) untuk pembayaran pinjaman uang terkait dengan hubungan hokum tertanggal 14 Februari 2013 (vide Putusan Hal 12).

Sangat tidak masuk akal jika Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quo mengamini keterangan dari Saksi Pelapor sebagaimana tersebut di atas. Hal ini dikarenakan keterangan tersebut sangat jelas tidak berkesuaian dengan Keterangan Saksi Sdr. H........ (memilik kapasitas sebagai orang yang tercantum namanya di dalam tujuh lembar bukti kwitansi) di bawah sumpah yang secara terang-terangan dan meyakinkan bahwa uang tersebut memang berasal dari dirinya dan dipergunakan untuk membayar 2 (dua) unit rumah yang terletak di Jalan ..... Taruna ... Kavling .... dan Kavling ....... (lebih lengkap lihat transkip persidangan pemeriksaan Saksi Sdr. H. .... yang kami lampirkan bersamaan dengan memori banding ini).

Adapun pembayaran uang yang dilakukan oleh Saksi Sdr. H. ...... tersebut atas permintaan Terdakwa ................., dimana uang tersebut nantinya akan dikembalikan dan Sdr. H. ..... akan diberikan keuntungan oleh Terdakwa ............................ setelah 2 (dua) unit setelah kedua rumah tersebut terjual sebagaimana keterangan dari Saksi Sdr. H. ......

Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quo yang menyatakan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan sarat akan unsure subjektivitas dan kekeliruan. Hal ini dikarenakan keterangan saksi yang menyatakan belum dikembalikannya uang senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut hanya berangkat dari satu keterangan saksi pelapor semata sehingga saksi tersebut tidak dapat dipakai sebagai satu alat bukti yang sah karena satu orang saksi bukanlah saksi (unus testis nullu testis) apalagi keterangan saksi tersebut bertentangan dengan keterangan Saksi Sdr. H. ..... dan saksi sdri. ...... alias .......

Selain itu, mengacu kepada aturan mengenai hukum kebendaan terhadap hasil penjualan 2 (dua) unit rumah yang terletak di Jalan ........  Taruna .....  Kavling .....  dan Kavling ..... tersebut bukanlah uang dari Saksi Pelapor melainkan uang dari Terdakwa ..........karena bukti kepemilikan 2 (dua) unit rumah tersebut tercatat atas nama Terdakwa ................................  dan tidak pernah beralih kepada Saksi Pelapor.

Dapat disimpulkan bahwa salah satu unsur Pasal 372 tentang Penggelapan yakni unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri, barang sesuatu yang seluruh atau sebagainnya milik orang lain” tidak terpenuhi. Oleh karenanya Terdakwa ............................  harus dinyatakan bebas (Vrijspark).    

Terhadap Pasal 378 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa  sama sekali tidak terpenuhi, baik syarat formil maupun syarat materil dari Pasal 378 tersebut.

Adapun  syarat formil yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Bahwa Terdakwa tidak bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, justru Saksi .................... mendapat keuntungan;
b.      Bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Wederechtelijk Toeginen);
c.       Bahwa Terdakwa tidak memakai nama palsu atau tidak menggunakan martabat palsu atau dengan tidak tipu muslihat, rangkaian kebohongan pada saat melakukan perjanjian dengan Saksi .........................;

Begitu juga dengan syarat materil dari tindak pidana penipuan yakni unsur “orang menjadi tergerak untuk menyerahkan barang atau untuk menghapuskan piutang” tidak terpenuhi.

Berdasarkan seluruh argumentasi hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.      Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/Terdakwa .....................;
2.      Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: ........./Pid.B/2013/PN. Sby atas nama Terdakwa ...........................dengan segala akibat hukumnya;
3.      Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa ........................ TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum dan TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan kedua dari Penuntut Umum;
4.      Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa ........................................... dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
5.      Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/Terdakwa ................................ pada keadaan semula;
6.      Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 Atau:
Dalam hal Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Sidoarjo,     Desember 201..

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Banding




NOOR AUFA, SH                                       S.P. WIBOWO, SH, MH


NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677