Secara konsep,
perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, dimana didalamnya
terdapat hubungan hak dan kewajiban antara masing-masing pihak yang harus
dipenuhi. Sedangkan sumber perikatan itu sendiri adalah bak itu berasal dari
persetujuan (perjanjian/overeenskomst)
ataupun dari undang-undang (peraturan hukum).
Untuk mengadakan
perjanjian, maka para pihak harus mengacu Pasal 1320 BW sebagai syarat sahnya
perjanjian yang terdiri atas syarat subyektyif (sepakat dan kecakapan) serta
syarat obyektif (suatu hal tertentu dan causa yang halal).
Konsep hukum perdata
Indonesia sendiri menganut asas yang dikenal dengan “asas kebebasan berkontrak”
asal tidak bertentang dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Asas kebebasan
berkontrak ini tidaklah berlaku mutlak karena masih dibatasi oleh peraturan
yang terdapat dalam BW yaitu Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1683 dan Pasal 1338
ayat 3.
Berbicara terkait
praktek, sebenarnya tidak ada kebebasan berkontrak secara mutlak antara
masing-masing pihak, dimana salah satu pihak dalam perjanjian cenderung
memiliki kelebihan dibanding pihak lainnya. Hal inilah yang kemudian membuat
salah satu pihak cenderung menggunakan kelebihan yang dimilikinya dalam membuat
perjanjian.
Namun demikian,
kebebasan berkontrak pada dasarnya harus dihormati dalam pelaksanaannya pada
tataran praktis. Pembatalan suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengacu pada syarat sahnya
perjanjian yaitu melanggar Pasal 1320 ayat 1 dan/atau ayat 2 (dapat dibatalkan)
serta melanggar Pasal 1320 ayat 3 dan/atau 4 (batal demi hukum).
Batal demi hukum akibat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum menjadikan perjanjian tersebut
dianggap tidak pernah ada sejak perjanjian tersebut dibuat, sedangkan dapat
dibatalkan akibat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadikan
perjanjian tersebut tidak lagi berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain apa yang
disebutkan diatas, alasan pembatalan lainnya suatu perjanjian adalah apa yang
dinyatakan dalam Pasal 1321 BW, yaitu adanya cacat kehendak diakibatkan
kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan/atau penipuan (bedrog).
Selain alasan
pembatalan perjanjian sebagaimana disebutkan diatas, berdasarkan praktik hukum
dan yurisprudensi dikenal alasan pembatalan perjanjian lainnya yaitu
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Beberapa contoh
yurisprudensi putusan MvO ini dalam putusan Mahkamah Agung adalah Putusan No.
2485K/sip/1982, Putusan No.3431K/sip/1985 dan Putusan No. 3641K/sip/2001.
Secara konsep, MvO ini
dianggap terjadi apabila salah satu pihak dalam melakukan perjanjian berada
dalam kondisi keadaan darurat atau keadaan terpaksa atau keadaan pihak lawan
berada dalam kondisi psikologis yang sangat kuat atau penyalahgunaan
keadaan-keadaan tersebut.
Penggunaan MvO sebagai
alasan pembatalan perjanjian kepada majelis hakim pengadilan, pada dasarnya
harus memenuhi syarat :
- Keadaan
istimewa, keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa kurang waras dan
tidak berpengalaman
- Suatu
hal yang nyata, salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui
pihak lain dalam keadaan istimewa
- Penyalahgunaan,
salah satu pihak menutup perjanjian walaupun ia mengetahuiatau mengeti
seharusnyaia tidak menutup perjanjian itu.
- Hubungan
kausal, dimana tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian tersebut
tidak akan ditutup.
Jadi, pada dasarnya
penggunaan MvO dalam pembatalan perjanjian harus melihat posisi masing-masing
pihak dalam perjanjian yang dibuat tersebut, dimana MvO ini digunakan untuk
melindungi pihak dalam posisi yang lemah dalam menutup sebuah perjanjian yang
berhadapan dengan pihak yang memiliki
banyak kelebihan. Kekuatan atau kelebihan salah satu pihak dalam perjanjian
bisa dari sudut mana pun dan masalahnya bukan hanya pada kekuatan dan kelebihan
salah satu pihak tetapi pada bagaimana kekuatan dan kelebihan tersebut
digunakan oleh salah satu pihak dalam membuat suatu perjanjian.
NOOR AUFA,SH,CLA
Advokat –
Mediator – Auditor Hukum
+6282233868677
www.pengacarariau.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar