Senin, 30 Oktober 2017

Prosedure Pemecahan Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris ataupun mengurus sendiri. Jika Anda memutuskan untuk mengurus pemecahan sertifikat sendiri, prosedurnya tidaklah sesulit yang anda bayangkan.

Permohonan pemecahan sertifikat bisa Anda tujukan kepada Kantor Pertanahan lokasi tanah berada, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan antara lain fotokopi identitas diri pemohon dan kuasanya, sertifikat tanah,dan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah hanya perlu dimasukkan jika terjadi perubahan fungsi lahan.
Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah asli. Surat kuasa dibutuhkan jika pemecahan tidak dilakukan oleh pemilik tanah.
Sertifikat Hak Atas Tanah asli diperlukan jika Anda adalah pengembang. Selain itu, sebagai pengembang, Anda juga harus menyertakan site plan kawasan.
Setelah Anda memenuhi setiap persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI no.6 tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat adalah hingga lima belas hari kerja. Waktu tersebut dihitung sejak berkas yang diterima lengkap dan setelah dilakukan pengukuran.
Selain itu, sertifikat tanah yang akan dipecah haruslah bersih tanpa masalah.

Biaya Pemecahan Sertifikat

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk pemecahan sertifikat ini tidaklah banyak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.46 tahun 2002, biayanya adalah Rp25.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
Jadi, jika Anda ingin memecah sertifikat menjadi dua, biayanya adalah Rp50.000. Jika sertifikat dipecah menjadi tiga, biaya adalah Rp75.000.
Akan tetapi, biaya belum termasuk pengukuran tanah.
NOOR AUFA,SH,CLA
Advocate - Mediator - Legal Auditor


www.pengacaraanda.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar