Senin, 30 Oktober 2017

LIMA LANGKAH GUGATAN KONSUMEN


Terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen yang dirugikan pelaku usaha:
  1. Mengajukan gugatan kerugian melalui musyawarah
  2. Gugatan melalui legal standing
  3. Gugatan melalui Class Action
  4. Gugatan Perdata melalui Peradilan Umum
  5. Gugatan ganti rugi melalui BPSK

Gugatan melalui musyawarah

Meskipun cara ini relatif kecil untuk berhasil, akan tetapi tidak ada salahnya bila konsumen mengkonsumsi suatu produk yang kemudian menimbulkan kerugian, untuk meminta ganti rugi dengan cara kekeluargaan.  Mencoba mencapai kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.

Gugatan melalui Legal Standing
 Yang dapat menggunakan cara ini adalah Organisasi (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1)  UU No. 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, yaitu Lembaga Perlindungan kon sumen Swadaya Masya-rakat yg memenuhi syarat :
1.    Badan hukum / Yayasan
2.    Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan te-gas, bhw tujuan didiri-kannya organisasi utk kepentingan konsumen
3.    Telah melaksanakan ke-giatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
 LPKSM dapat bertindak sebagai penggugat dengan dasar kepentingan Sebagai subjek hukum yang mempunyai kepentingan untuk melindungi kepentingan masyarakat (konsumen pada umumnya) terhadap pelanggaran hak-hak publik yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang (mungkin) tidak dirasakan akibatnya secara langsung oleh konsumen
 Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan melalui legal standing adalah:
1.    Menuntut agar tergugat (Pelaku Usaha) melakukan tindakan tertentu
2.    Menuntut ganti kerugian yang terbatas pada biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penggugat.

Gugatan melalui Class Action

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh sejumlah orang sebagai perwakilan kelas (class representatif) yang memeperjuangkan kepentingan mereka sendiri, sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members) yang sama-sama mengalami kerugian secara nyata serta menginginkan terikat dalam putusan kasus yang bersangkutan

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme class action adalah Sebagai subjek hukum yang  memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri (Class repre-sentatif) dan sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members), yang sama-sama menjadi korban/ mengalami kerugian yang nyata.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu bila Pihak yang tampil sebagai penggugat (calss representatif), harus :
  1. Memiliki kesamaan dengan wakil/anggota kelas dalam hal
a)    Isu hukum/fakta hukum
b)   Dasar hukum serta men-dasari gugatan
c)    Tuntutan
2. Mampu menyakinkan hakim tentang kelayakan untuk mewakili anggota kelas

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan melalui legal standing adalah: menuntut ganti rugi yang berupa Biaya, Rugi dan keuntungan yang diharapkan, yang dapat meliputi Ganti kerugian untuk kepentingan individu, kolektif (komunitas/desa), baik untuk masa sekarang maupun akan datang

Gugatan Perdata (biasa) melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri)

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: Orang pribadi atau Badan Hukum yang berkududkan sebagai konsumen

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan kepentingan hukum pribadinya sendiri

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara ini adalah: meliputi semua kerugian konsumen baik yang bersfat materiil maupun immateril


Gugatan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengekata Konsumen

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: konsumen akhir atau ahli warisnya (bila konsumen telah mennggal dunia)

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan kepentingan hukum pribadinya sendiri

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu konsumen benar-benar menderi kergian sebagai akibat mengkonsumsi produk dari pekau usaha (Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara ini adalah: meliputi kerugian metariil (kerugian yang yata-nyata diderita oleh konsumen (dan tidak bisa mengajukan gugatan kerugian immateril), yang terdiri dari: pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677




Tidak ada komentar:

Posting Komentar