Terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk
melindungi konsumen yang dirugikan pelaku usaha:
- Mengajukan
gugatan kerugian melalui musyawarah
- Gugatan
melalui legal standing
- Gugatan
melalui Class Action
- Gugatan
Perdata melalui Peradilan Umum
- Gugatan
ganti rugi melalui BPSK
Gugatan melalui musyawarah
Meskipun cara ini relatif kecil untuk berhasil,
akan tetapi tidak ada salahnya bila konsumen mengkonsumsi suatu produk yang
kemudian menimbulkan kerugian, untuk meminta ganti rugi dengan cara
kekeluargaan. Mencoba mencapai kesepakatan tentang apa yang seharusnya
dilakukan pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.
Gugatan melalui Legal Standing
Yang dapat menggunakan cara ini adalah
Organisasi (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang
memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 Tentang
perlindungan Konsumen, yaitu Lembaga Perlindungan kon sumen Swadaya Masya-rakat
yg memenuhi syarat :
1. Badan hukum / Yayasan
2. Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan te-gas,
bhw tujuan didiri-kannya organisasi utk kepentingan konsumen
3. Telah melaksanakan ke-giatan sesuai dengan
anggaran dasarnya.
LPKSM dapat bertindak sebagai penggugat
dengan dasar kepentingan Sebagai subjek hukum yang mempunyai kepentingan untuk
melindungi kepentingan masyarakat (konsumen pada umumnya) terhadap pelanggaran
hak-hak publik yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang (mungkin) tidak dirasakan
akibatnya secara langsung oleh konsumen
Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan
melalui legal standing adalah:
1. Menuntut agar tergugat (Pelaku Usaha) melakukan
tindakan tertentu
2. Menuntut ganti kerugian yang terbatas pada
biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penggugat.
Gugatan melalui Class Action
Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh sejumlah
orang sebagai perwakilan kelas (class representatif) yang
memeperjuangkan kepentingan mereka sendiri, sekaligus mewakili kepentingan
orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members) yang sama-sama mengalami
kerugian secara nyata serta menginginkan terikat dalam putusan kasus yang
bersangkutan
Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan
gugatan melalui mekanisme class action adalah Sebagai subjek hukum
yang memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri (Class repre-sentatif)
dan sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak
(class members), yang sama-sama menjadi korban/ mengalami kerugian yang nyata.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui
sebagai penggugat, yaitu bila Pihak yang tampil sebagai penggugat (calss
representatif), harus :
- Memiliki
kesamaan dengan wakil/anggota kelas dalam hal
a)
Isu
hukum/fakta hukum
b)
Dasar
hukum serta men-dasari gugatan
c)
Tuntutan
2. Mampu menyakinkan hakim tentang kelayakan untuk mewakili anggota
kelas
Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan
melalui legal standing adalah: menuntut ganti rugi yang berupa Biaya, Rugi dan
keuntungan yang diharapkan, yang dapat meliputi Ganti kerugian untuk
kepentingan individu, kolektif (komunitas/desa), baik untuk masa sekarang
maupun akan datang
Gugatan Perdata (biasa) melalui Peradilan Umum
(Pengadilan Negeri)
Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: Orang
pribadi atau Badan Hukum yang berkududkan sebagai konsumen
Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan
gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan
kepentingan hukum pribadinya sendiri
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui
sebagai penggugat, yaitu Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum
pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)
Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara
ini adalah: meliputi semua kerugian konsumen baik yang bersfat materiil maupun
immateril
Gugatan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengekata
Konsumen
Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: konsumen
akhir atau ahli warisnya (bila konsumen telah mennggal dunia)
Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan
gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan
kepentingan hukum pribadinya sendiri
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui
sebagai penggugat, yaitu konsumen benar-benar menderi kergian sebagai akibat
mengkonsumsi produk dari pekau usaha (Setiap subjek hukum yang memiliki
kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun
kepentingan ekonomi)
Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara
ini adalah: meliputi kerugian metariil (kerugian yang yata-nyata diderita oleh
konsumen (dan tidak bisa mengajukan gugatan kerugian immateril), yang terdiri
dari: pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677
Tidak ada komentar:
Posting Komentar