Berkembangnya dunia
jurnalistik dalam beberapa tahun terakhir ini, memberikan dampak positif bagi
perkembangan kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Hal ini tidak terlepas dari,
fungsi dan peran yang diemban jurnalistik sebagai penmberi kabar dan informasi
bagi masyarakat. Demokrasi tanpa kebebasan pers/jurnalistik adalah sesuatu yang
tidak mungkin terjadi.
Seiring dengan
perkembangan teknologi, maka saat ini juranlistik tidak lagi berada dalam
kancah jurnalistik konvesional seperti sebelum awal tahun 200-an. Perkembangan
duni jurnalistik meski masih menyisakan jurnalistik konvensional, kini makin
berkembang jurnalistik modern dengan mengandalkan teknologi informasi berupa
internet. Dengan perkembangan ini, jurnalistik seakan tidak lagi mengenal batas
wilayah, bahkan tidak lagi mengenal batas negara bagi pembacanya. Dimanapun, setiap
orang dapat mengakses jurnalistik online sepanjang memiliki koneksi internet.
Perkembangan ini,
selain memberikan dampak positif, ternyata juga memberikan dampak negatif yang
tidak kalah besarnya. Perkembangan pers online yang demikian pesat, ternyata di
lapangan tidak diikuti dengan perkembangan jumlah insan pers yang profesional. Atau
kalau boleh dibilang, masih banyak insan pers yang kadang tidak memahami secara
detail tujuan, fungsi dan peran pers itu sendiri.
Akibat ketidakpahaman
akan dampak besar yang diberikan jurnalistik dalam kehidupan bermasayarakat,
cenderung berita-berita yang dihasilkan terkesan bombastis dan tendensius serta
keluar dari etik penulisan jurnalistik yang seharusnya. Bahkan, penulisan ini
dalam kacamata hukum sendiri bisa masuk dalam kategori pencemaran nama
baik/fitnah (libel) serta pelanggaran privacy.
Berbeda dengan Kode
Etik, libel dan pelanggaran privacy memungkinkan seorang wartawan atau korannya
dituntut ke hadapan pengadilan akibat laporan pidana oleh orang yang merasa
menjadi korban. Pada dasarnya aturan hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk
melindungi reputasi dan nama baik seseorang yang merasa akibat dari suatu
dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
Libel adalah tindakan
menerbitkan atau mempublikasikan bahan-bahan palsu atau berita palsu atau kasar
akan menyebabkan:
-Kerugian finansial
-Merusak nama baik atau
reputasi
-Merendahkan,
mengakibatkan penderitaan mental
Seseorang yang bisa
membuktikan bahwa dirinya dirugikan berita atau foto bisa mengajukan tuntutan
pasal pencemaran nama baik ini. Tapi, jika wartawan menulis berita tersebut
telah berdasar pada fakta, digali secara seksama, fair dan tak memihak, si
wartawan tak perlu takut dengan tuntutan semacam itu. Kata kuncinya dalam
sebuah penulisan adalah akurasi dan etik penulisan jurnalisme.
Ada tiga landasan yang bisa melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik dalam penulisan beritanya yaitu:
-Kebenaran: Jika
seorang reporter bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa bahan-bahan yang
dikumpulkan adalah benar, orang yang menjadi sasaran bisa menuntut namun
umumnya tidak berhasil.
-Privilege:
Segala sesuatu yang diungkapkan secara publik dan resmi, baik di lingkungan
legislatif atau judikatif, tak peduli apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan
dipublikasikan.
-Kritik yang Fair:
Kritikus bisa menilai memberi komentar kepada suatu karya seniman, penulis,
dramawan, atlet atau siapa pun yang menawarkan jasa pada publik. Namun, kritik
harus didasarkan pada fakta dan tak boleh menyerang kehidupan pribadi individu
yang karyanya dikritik.
Dari semua ''pelindung'' tadi, wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya merupakan sajian dari sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan akurat. Kebenaran bisa menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang wartawan mungkin tidak bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu tidak bisa dibuktikan demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si wartawan dari jeratan sangkaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677
Tidak ada komentar:
Posting Komentar