Senin, 30 Oktober 2017

PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PROFESI WARTAWAN

Berkembangnya dunia jurnalistik dalam beberapa tahun terakhir ini, memberikan dampak positif bagi perkembangan kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Hal ini tidak terlepas dari, fungsi dan peran yang diemban jurnalistik sebagai penmberi kabar dan informasi bagi masyarakat. Demokrasi tanpa kebebasan pers/jurnalistik adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, maka saat ini juranlistik tidak lagi berada dalam kancah jurnalistik konvesional seperti sebelum awal tahun 200-an. Perkembangan duni jurnalistik meski masih menyisakan jurnalistik konvensional, kini makin berkembang jurnalistik modern dengan mengandalkan teknologi informasi berupa internet. Dengan perkembangan ini, jurnalistik seakan tidak lagi mengenal batas wilayah, bahkan tidak lagi mengenal batas negara bagi pembacanya. Dimanapun, setiap orang dapat mengakses jurnalistik online sepanjang memiliki koneksi internet.

Perkembangan ini, selain memberikan dampak positif, ternyata juga memberikan dampak negatif yang tidak kalah besarnya. Perkembangan pers online yang demikian pesat, ternyata di lapangan tidak diikuti dengan perkembangan jumlah insan pers yang profesional. Atau kalau boleh dibilang, masih banyak insan pers yang kadang tidak memahami secara detail tujuan, fungsi dan peran pers itu sendiri.

Akibat ketidakpahaman akan dampak besar yang diberikan jurnalistik dalam kehidupan bermasayarakat, cenderung berita-berita yang dihasilkan terkesan bombastis dan tendensius serta keluar dari etik penulisan jurnalistik yang seharusnya. Bahkan, penulisan ini dalam kacamata hukum sendiri bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik/fitnah (libel) serta pelanggaran privacy.

Berbeda dengan Kode Etik, libel dan pelanggaran privacy memungkinkan seorang wartawan atau korannya dituntut ke hadapan pengadilan akibat laporan pidana oleh orang yang merasa menjadi korban. Pada dasarnya aturan hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi reputasi dan nama baik seseorang yang merasa akibat dari suatu dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
  
Libel adalah tindakan menerbitkan atau mempublikasikan bahan-bahan palsu atau berita palsu atau kasar akan menyebabkan:
-Kerugian finansial
-Merusak nama baik atau reputasi
-Merendahkan, mengakibatkan penderitaan mental

Seseorang yang bisa membuktikan bahwa dirinya dirugikan berita atau foto bisa mengajukan tuntutan pasal pencemaran nama baik ini. Tapi, jika wartawan menulis berita tersebut telah berdasar pada fakta, digali secara seksama, fair dan tak memihak, si wartawan tak perlu takut dengan tuntutan semacam itu. Kata kuncinya dalam sebuah penulisan adalah akurasi dan etik penulisan jurnalisme.

Ada tiga landasan yang bisa melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik dalam penulisan beritanya yaitu:
-Kebenaran: Jika seorang reporter bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa bahan-bahan yang dikumpulkan adalah benar, orang yang menjadi sasaran bisa menuntut namun umumnya tidak berhasil.
-Privilege: Segala sesuatu yang diungkapkan secara publik dan resmi, baik di lingkungan legislatif atau judikatif, tak peduli apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan dipublikasikan.
-Kritik yang Fair: Kritikus bisa menilai memberi komentar kepada suatu karya seniman, penulis, dramawan, atlet atau siapa pun yang menawarkan jasa pada publik. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan tak boleh menyerang kehidupan pribadi individu yang karyanya dikritik.

Dari semua ''pelindung'' tadi, wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya merupakan sajian dari sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan akurat. Kebenaran bisa menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang wartawan mungkin tidak bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu tidak bisa dibuktikan demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si wartawan dari jeratan sangkaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

Tidak ada komentar:

Posting Komentar