Kamis, 30 Agustus 2018

BAGAIMANA LEPAS DARI PASAL PENADAHAN?


Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tindakan ini merupakan hukum pasar g tidak tertulis dan hal lumrah. Apalagi jika berniat menjual lagi dengan harga pasaran tentu akan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal.

Namun, kadangkala keinginan mendapat selisih atau keuntungan tersebut  -jika tidak hati-hati- dapat menjerat pembeli dalam masalah hukum pidana. Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan hal sebagai berikut :
“…..hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (2) barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Ketentuan Pasal 480 KUHPidana mengatur 2 (dua) perbuatan yakni perbuatan bersekongkoldan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan.

Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan “penadah”.
Jika si pembeli tidak tahu asal perolehan barang tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka si pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.

Mencermati tentang ketentuan Pasal 480 KUHP diatas khususnya tentang “mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang tersebut berasal dari suatu kejahatan apa bukan, rasanya sangat sulit. Umumnya penyidik enggan membuktikan apakah benar si pembeli ini tidak tahu atau tidak curiga terhadap asal usul barang yang dibelinya. Penyidik biasanya hanya berpatokan pada keterangan si penjual, dimana ia menjual dan siapa pembelinya. Kecurigaan atau dugaan awal penyidik untuk menjerat pembeli sebagai penadah hasil kejahatan biasanya terkonsentrasi pada keadaan atau cara dibelinya barang tersebut, misalnya dibeli dengan dibawah harga pasaran, dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi atau sebagainya. Kecurigaan penyidik yang demikian tentunya akan merugikan si pembeli yang beritikad baik yang secara hukumnya sudah seharusnya dilindungi pula oleh si penyidik tersebut.

Pada dasarnya sifat “asal dari kejahatan” yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik (te goedetrouw). Atas dasar itikad baik dan sepanjang itikad baik tersebut dapat dibuktikan, misalnya dengan kwitansi pembelian dan atau berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, maka tentunya pembeli dapat lepas dari jeratan hukum sebagai penadah.

NOOR AUFA,SH,CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator – Legal Auditor
+6282233868677 (Phone/WA)


www.pengacarariau.com
www.pengacaraanda.blogspot.co.id